skip to main |
skip to sidebar
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. The U. S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai panggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Posted in
0 Response to "Definisi Cyber Crime"
Posting Komentar